Cara Kemenaker Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja
By Admin
nusakini.com - Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Kamar Dagang Indonesia (Kadin) melakukan perjanjian kerja (MoU). Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Hanif Dzakiri menjelaskan, kerjasama ini guna mempercepat pelatihan kerja atau pelatihan vokasional yang terintegrasi. Skema yang dilakukan berupa pelatihan kerja, pemagangan dan sertifikasi.
Untuk meningkatkan kompetensi ini, Hanif akan mempersiapkan program agar ada minimal 200 ribu pekerja di seluruh Indonesia yang mendapatkan peningkatan mutu tenaga kerja. Baik melalui pelatihan maupun pemagangan di sebuah perusahaan.
"Misalnya satu perusahaan itu 100 orang melayani pemagangan yang sistematis. Dengan pemagangan yang terstruktur, kalau ada 2.000 perusahaan maka bisa mencapai 200 ribu tenaga kerja tiap tahun untuk peningkatan ini," ujar Hanif, di Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Dengan jumlah ini, sudah pasti akan membantu investasi tenaga kerja dari skema pemagangan. Sementara untuk pelatihan, pemerintah akan mendorong perusahaan-perusahaan untuk membangun training centre guna percepatan kompetensi. Tenaga kerja juga harus didorong untuk mengikuti sertifikasi sehinga mereka memliki sertifikat yang bisa menjadi bukti bahwa tenaga kerja Indonesia memang berkualitas.
"Ini juga untuk menjembatani angkatan kerja yang 68 persen masih didominasi oleh lulusan SD dan SMP. Sehingga percepatan peningkatan kompetensi melalui vokasi merupakan hal yang penting," kata Hanif.(if/mk)